Seluruh Pegawai Negeri Sipil di
Indonesia sekarang sedang disibukkan oleh Pendataan Ulang PNS secara elektronik
atau e-PUPNS. Pendataan ulang ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN), melalui situs https://pupns.bkn.go.id. Bagi pembaca yang belum
mengetahui cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS, untuk itu kami ingin membantu
meringankan pembaca terutama anda yang telah diangkat menjadi pegawai negeri
sipil.
Selasa, 25 Agustus 2015
Langganan:
Postingan (Atom)